7 Resiko Tidak Bayar Pinjaman Adakami dan Cara Atasinya

Apa Saja Resiko Tidak Bayar Pinjaman AdaKami 2022Adakami ataupun aplikasi pinjol yang lainnya terutama diawasi oleh OJK. Akan memberikan pinjaman kepada kalian, dengan syarat ringan dan tentunya mudah cair.

Namun perlu diingat bahwasanya, jika kalian ingin meminjam ke aplikasi pinjol baik itu Adakami ataupun aplikasi pinjol lainnya. Kalian harus siap menghadapi segala resiko yang akan kalian terima.

Berikut ini kami akan memberikan 7 ulasan tentang macam-macam resiko jika tidak membayar di pinjol Adakami. Mulai dari yang paling mudah sampai yang paling sulit.

Bagaimana Cara Mengatasi DC Adakami ke Rumah?

Apa saja Risiko tidak membayar pinjaman secara online?

Bagaimana Cara Gagal Bayar di Adakami?

Simak ulasan dibawah ini ya sobat Nesia, terbaru tahun 2022 :

1. Masuk Daftar Peminjam Gagal Bayar Pinjol

Jika nasabah telat membayar dan sudah melewati tanggal jatuh tempo, maka perusahaan Adakami akan membuat proses penagihan ke penunggak.

Adakami perusahaan merupakan P2P Lending, maka mereka akan memastikan bahwa pinjaman yang telah diberikan bisa dikembalikan, karena AdaKami punya kewajiban kepada pemberi pinjaman yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P Lending tersebut.

Dalam sebuah perjanjian pinjam meminjam P2P lending, pihak penyelenggara AdaKami berwenang untuk melakukan proses penagihan.

Proses penagihannya adalah sebagai berikut :

  • Yang pertama, Penagihan menggunakan cara seperti komunikasi online namun tidak hanya sebatas telepon, SMS saja melainkan juga menghubungi lewat Whatsapp dan email kalian.
  • Yang kedua, Kunjungan ke tempat tinggal, hal ini dimaksudkan agar proses penagihan dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah atau tempat tinggal jika mau.
  • Yang ketiga, Upaya Penagihan lebih fokus pada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan kerinduan akan kewajiban mereka.
  • Yang keempat, dilakukan penagihan untuk melindungi aset si pemberi Pinjaman tersebut

2. Menerima Informasi Cara Bayar

Pada tahap pertama, Pihak AdaKami akan mengirimkan sebuah pesan singkat melalui sms atau WA, sebelum jatuh tempo untuk mengingatkan si peminjam agar segera melakukan pembayaran.

Jika kalian ingin melakukan pembayaran pada aplikasi AdaKami bisa kalian bayar ke bank Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BCA, Bank CIMB, Bank Danamon, Bank Permata, Pembayaran Melalui Dana, Pembayaran Melalui OVO, Pembayaran Melalui livin’ by mandiri.

3. Akan Menerima Peringatan

Sudah terlewatkan dari jatuh tempo, biasanya 3 hari, maka tim penagih akan melakukan tugasnya dengan mengirimkan pesan ke kalian (debitur) sebagai upaya mengingatkan untuk membayar pinjaman.

Pihak AdaKami juga akan mengirimkan email, SMS ataupun WA untuk mengingatkan peminjaman tentang pembayaran yang akan datang. Selain itu, pinjaman juga akan mendapatkan pemberitahuan di aplikasi.

Penagihan pada aplikasi AdaKami, adalah pada mengingatkan ke pinjaman dan juga mengedukasi bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan harus segera dilakukan pembayaran. Akan diinformasikan pula cara membayar dan juga denda atas keterlambatannya.

4. Penagihan Lewat Telepon WA

Jika persetujuan tidak memberikan tanggapan yang baik sebagai bentuk peringatan yang dikirimkan, maka pihak AdaKami akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke persetujuan.

Sebagai bentuk penagihan dari keterlambatan pembayaran, maka melalui metode telepon ini, seluruh pesan yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa penyelenggara pinjaman sudah melakukan usaha untuk mencapai pemenuhan atas kewajiban yang sudah tertunggak.

5. Penagihan Dengan Datang ke Rumah

Jika persetujuan tidak menanggapi peringatan dan panggilan telepon dengan baik-baik, maka Adakami akan mengirimkan debt collector untuk datang ke rumah kalian.

Dalam hal ini, perusahaan pinjaman online dianjurkan untuk bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka mempermudah langkah kerja. Pihak ke-3 harus mentaati dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari AFPI serta peraturan dari OJK.

6. Dilaporkan Kredit Macet ke SID OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan ke pinjaman rumah, perusahaan pinjaman online AdaKami sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan si peminjam yang sudah menunggak pembayaran ke BI Checking.

Akibatnya, nasabah yang sudah menunggak lama di AdaKami akan punya catatan pinjaman yang cukup buruk, hal ini akan menghambat si peminjam saat akan melakukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lain.

Dewasa ini, melaporkan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Asosiasi AFPI. Disini, Semua data pinjaman ini berisikan laporan dari pinjaman online legal, seperti AdaKami.

7. Kemungkinan Didatangi Debt Collector DC ke Rumah

Adakami yang akan mengirimkan debt collector ke rumah si peminjam. Dengan dasar, pinjaman sudah melakukan penunggakan sangat lama.

Jadi, jika sobat nesia akan mengambil pinjaman online untuk menunjang kebutuhan hidup, kalian juga harus siap jika dikunjungi oleh DC ke rumah, itu alasannya jika kalian telat membayar kredit menunggak banyak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

Demikian ulasan kami mengenai 7 resiko jika melakukan pinjaman di aplikasi pinjol Adakami. Dari 7 resiko diatas, masih banyak cara lagi yang bisa dilakukan dari pihak aplikasi pinjol. Jika sobat nesia ingin pinjam. Maka harus siap dengan segala resiko diatas yah. Terimakasih telah berkunjung. Sampai jumpa.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *